Sengketa Lahan Tangkerang Barat Dibahas DPRD, Kuasa Hukum Dorong Penyelesaian Berdasarkan Fakta Hukum

PEKANBARU | Dugaan persoalan pertanahan di RT 04 RW 08, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada 13 Juli 2026. Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Sekretaris Camat Marpoyan Damai, Lurah Tangkerang Barat, Ketua RT, Ketua RW, serta warga yang berkepentingan untuk membahas persoalan yang disampaikan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Kuasa Hukum sekaligus Pemerhati Hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus mengedepankan fakta hukum, riwayat penguasaan tanah, serta alat bukti yang dimiliki para pihak. Menurutnya, masyarakat yang telah menguasai tanah secara nyata selama puluhan tahun tidak dapat diabaikan begitu saja dalam proses penyelesaian perkara.

Afriadi menjelaskan, berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki warga, sebagian masyarakat telah menguasai dan menempati lahan sejak akhir 1980-an hingga awal 2000-an. Penguasaan tersebut, kata dia, disertai alas hak yang telah beberapa kali beralih secara sah dan selama ini diikuti dengan pemenuhan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Menurut Afriadi, Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberikan ruang pembuktian bagi masyarakat yang telah menguasai tanah selama 20 tahun atau lebih secara terus-menerus, dilakukan dengan itikad baik, dan tidak dipersengketakan. Ketentuan tersebut, menurutnya, juga diperkuat oleh berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung yang menempatkan penguasaan fisik sebagai salah satu unsur penting dalam pembuktian hak atas tanah.

Ia juga menyoroti proses pengukuran bidang tanah yang, menurutnya, harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melibatkan pemilik yang berkepentingan serta saksi batas. Apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, kata Afriadi, kondisi itu berpotensi menimbulkan sengketa administrasi yang perlu ditelaah oleh instansi berwenang.

"Pengukuran harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Setiap tahapan administrasi pertanahan harus memberikan kepastian hukum serta melindungi hak seluruh pihak," ujar Afriadi. Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur administrasi maupun peradilan.

Dalam RDP tersebut, Afriadi juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya, agar memperkuat pengawasan terhadap pelayanan pertanahan. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi diperlukan untuk mencegah munculnya dugaan praktik mafia tanah maupun maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ia menilai forum RDP merupakan langkah positif karena memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti administrasi, sejarah penguasaan tanah, serta argumentasi hukum secara terbuka sebelum diambil keputusan oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian, penyelesaian sengketa diharapkan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.

Afriadi menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak boleh hanya bertumpu pada kelengkapan administrasi semata, melainkan juga harus mempertimbangkan fakta penguasaan fisik, asas keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang beritikad baik. "Negara harus melindungi masyarakat, bukan mengkriminalisasi masyarakat," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari BPN Kota Pekanbaru maupun instansi terkait lainnya mengenai pandangan hukum yang disampaikan dalam RDP tersebut. Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

TIM


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak