Puluhan Tahun Bermukim, Kini Terancam Digusur: Warga Jalan Pias Minta Negara Hentikan Dugaan Mafia Tanah

PEKANBARU | Polemik kepemilikan lahan di Jalan Pias, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, memasuki babak baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (13/7/2026), terungkap keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 927 seluas sekitar 1,2 hektare yang berada tepat di tengah kawasan permukiman warga.

Temuan tersebut memicu pertanyaan besar. Warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada sertifikat tersebut dan menduga adanya praktik yang mengarah pada mafia tanah. Mereka pun mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru membatalkan SHM tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar, SE., SH., MH., serta dihadiri perwakilan BPN Kota Pekanbaru, Dinas Pertanahan, pihak kecamatan, kelurahan, dan warga terdampak. Pertemuan digelar untuk mencari solusi atas keresahan masyarakat yang belakangan dihadapkan pada ancaman penggusuran setelah muncul klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain, padahal warga telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun dengan dokumen kepemilikan yang mereka miliki.

Kuasa hukum warga, Yulia Anggraini Saragih, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kejanggalan pada SHM Nomor 927 atas nama seseorang berinisial MAK. Salah satu yang disorot adalah dugaan peta sertifikat floating, yakni posisi bidang tanah yang dinilai tidak memiliki batas yang jelas pada tiga sisinya.

Menurut Yulia, Komisi I DPRD meminta BPN membuka warkah atau dokumen dasar penerbitan sertifikat agar dapat ditelusuri proses, asal-usul, serta legalitas penerbitannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur administrasi telah dijalankan sesuai peraturan.

Dalam kesimpulannya, kuasa hukum warga meminta Kepala BPN Kota Pekanbaru melalui Komisi I DPRD mencabut atau membatalkan SHM Nomor 927, menghapus plotting bidang tersebut dari peta interaktif BPN, serta menghentikan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan sertifikat dimaksud. Permintaan itu didasarkan pada dugaan adanya cacat hukum administratif, baik terkait identitas pemegang hak maupun data penerbitan sertifikat yang dinilai tidak sesuai fakta.

Selain itu, DPRD juga diminta mengawal penyelesaian persoalan ini hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Sorotan juga datang dari praktisi hukum sekaligus Wakil Pimpinan Redaksi Tipikor TV, Afriadi Andika, SH., MH. Ia menilai penyelesaian kasus tersebut tidak boleh berlarut-larut karena telah menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Afriadi menyebut, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 1987, wilayah Kelurahan Sidomulyo berada dalam Kecamatan Tampan, bukan Kecamatan Bukit Raya maupun Marpoyan Damai. Sementara masyarakat telah menempati kawasan tersebut sejak 1988 hingga awal 2000-an ketika wilayah itu masih berada di Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya.

Berdasarkan kondisi tersebut, ia menduga objek SHM Nomor 927 kemungkinan berada pada wilayah administrasi yang berbeda sehingga plotting sertifikat diduga tidak dilakukan sesuai prosedur.

"Jangan sampai kondisi seperti ini dimanfaatkan mafia tanah untuk mengambil keuntungan dengan mengorbankan masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut," tegas Afriadi.

Ia memastikan akan mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau kepercayaan publik harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Ia juga menegaskan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga instansi pertanahan hanya dapat dipulihkan apabila seluruh rekomendasi RDP dijalankan secara transparan, profesional, proporsional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum atas hak masyarakat sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat pertanahan dalam memberantas dugaan praktik mafia tanah serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak