KAB. SOLOK | Gelombang kritik yang terus mengarah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok dalam beberapa waktu terakhir memantik perhatian publik. Hampir setiap kebijakan, langkah pemerintahan, hingga aktivitas pejabat daerah seolah tak pernah luput dari sorotan di media sosial. Intensitas narasi yang muncul secara berulang pun memunculkan pertanyaan baru: apakah fenomena ini merupakan kontrol sosial yang murni lahir dari kepedulian masyarakat, atau telah bergeser menjadi upaya sistematis membentuk persepsi publik terhadap pemerintah daerah?
Perdebatan semakin menghangat setelah berulang kali muncul klaim mengenai "buruknya komunikasi pemerintahan". Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan tolok ukur dari penilaian tersebut. Indikator apa yang digunakan? Metode analisis apa yang dipakai? Ataukah kesimpulan itu hanya dibangun dari potongan unggahan media sosial, persepsi pribadi, atau narasi yang terus diulang hingga dianggap sebagai sebuah kebenaran?
Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus instrumen penting untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Namun kritik yang memiliki bobot harus lahir dari fakta yang terverifikasi, data yang utuh, serta argumentasi yang dapat diuji secara objektif. Tanpa fondasi tersebut, kritik berisiko berubah menjadi opini yang menggiring persepsi, bukan lagi menjadi kontrol sosial yang mencerdaskan publik.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kajian komunikasi politik mengenal istilah political astroturfing, yaitu praktik membangun kesan seolah-olah terdapat dukungan maupun penolakan yang lahir secara alami dari masyarakat, padahal dalam teori dapat dipengaruhi atau diperkuat oleh aktor maupun kelompok berkepentingan. Meski demikian, konsep tersebut hanyalah alat analisis akademik dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh seseorang atau kelompok tertentu tanpa bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fenomena tersebut kemudian mendorong sebagian masyarakat menelaah latar belakang pihak-pihak yang aktif membangun narasi kritik. Hubungan organisasi, kesamaan almamater, jejaring sosial, maupun kedekatan dengan tokoh tertentu kerap menjadi bahan diskusi publik. Namun dalam praktik jurnalistik maupun kajian ilmiah, keterkaitan semacam itu tidak dapat dijadikan bukti adanya koordinasi politik ataupun rekayasa opini. Setiap dugaan wajib dibangun di atas fakta, bukan asumsi.
Yang menjadi perhatian publik bukanlah keberadaan kritik itu sendiri, melainkan kualitas kritik yang disampaikan. Apabila kritik tidak disertai data pembanding, indikator yang jelas, dan fakta yang dapat diverifikasi, maka ruang publik berpotensi dipenuhi narasi yang lebih mengedepankan persepsi daripada substansi. Kondisi seperti ini dikhawatirkan justru mengaburkan persoalan yang sesungguhnya dan memecah fokus masyarakat dari isu-isu yang benar-benar membutuhkan perhatian.
Karena itu, masyarakat berharap ruang demokrasi tetap diisi oleh diskusi yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab. Pemerintah dituntut terbuka terhadap evaluasi, sementara setiap pihak yang menyampaikan kritik juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan informasi yang dipublikasikan akurat, berimbang, serta tidak menimbulkan kesimpulan yang menyesatkan.
Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun oleh narasi yang paling keras, melainkan oleh informasi yang paling akurat. Kritik yang berlandaskan data akan memperkuat tata kelola pemerintahan, sedangkan opini yang tidak didukung fakta hanya akan memperpanjang polarisasi tanpa menghadirkan solusi bagi masyarakat.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan analisis mengenai dinamika komunikasi publik di era digital. Naskah ini tidak dimaksudkan untuk menuduh individu maupun kelompok tertentu melakukan praktik political astroturfing. Setiap pihak memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM

