Keberhasilan tersebut berawal pada Selasa (28/7/2026), ketika Tim Penindak Kodaeral XI yang terdiri dari personel gabungan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Intelijen (Sintel) Kodaeral XI melaksanakan operasi penindakan di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Kecamatan Merauke. Dari operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sebanyak 94 dus rokok non cukai yang diduga ilegal dengan total sebanyak 75.520 bungkus. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.359.360.000, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, diperkirakan mencapai Rp1.348.809.856. Dengan demikian, total nilai barang beserta potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp2.708.169.856.
Dalam hal ini, Kodaeral XI akan terus menjalin sinergitas antar instansi seperti Kepolisian, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk komitmen Kodaeral XI dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga kedaulatan serta kepentingan nasional di wilayah Papua Selatan. (Dinas Penerangan Kodaeral XI)
#tni #tnial #kodaeralxi #merauke #papua







