SAWAHLUNTO, Selasa, 14 Juli 2026 | Komitmen Polres Sawahlunto dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial MH alias Hirum (23) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari langkah nyata yang terus ditekankan Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta terbebas dari ancaman peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
Penindakan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H. bersama tim. Berkat gerak cepat dan penyelidikan yang terukur, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat sekitar.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain satu paket yang diduga berisi sabu, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, serta barang-barang lainnya yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kapolres AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polres Sawahlunto. Seluruh jajaran diperintahkan untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda dan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku guna mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sawahlunto juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Terduga pelaku yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus terduga. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polres Sawahlunto berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik melalui semangat Polri untuk Masyarakat dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkotika.
TIM RMO
