PASAMAN BARAT | Gerak cepat Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat kembali membuahkan hasil. Bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria bernama Samsul. Penangkapan dilakukan di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat, 3 Juli 2026.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran Polres Pasaman Barat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Begitu laporan diterima, penyelidikan dilakukan secara intensif hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tanggal 3 Juli 2026.
Kasat Reskrim menjelaskan, korban diduga mengalami penganiayaan hingga menderita luka serius setelah diserang menggunakan senjata tajam. Perkara itu kini ditangani penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku, korban, dan seorang rekannya berangkat menggunakan mobil Daihatsu Sigra menuju SPBU Ujung Gading untuk membeli bahan bakar minyak.
Sesampainya di SPBU, mereka tidak memperoleh BBM. Ketiganya kemudian membeli minuman tradisional jenis tuak sebelum melanjutkan perjalanan menuju salah satu tempat hiburan malam di kawasan Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
Di tempat hiburan tersebut, suasana yang semula santai berubah tegang. Diduga akibat pengaruh minuman keras, pelaku dan korban terlibat adu mulut yang berujung pertengkaran.
Perselisihan ternyata belum berakhir. Saat perjalanan pulang menggunakan mobil, pelaku menghentikan kendaraan lalu mengambil senjata tajam jenis samurai dan diduga mengancam korban. Beruntung, aksi tersebut berhasil dilerai oleh rekan mereka yang merebut senjata dari tangan pelaku.
Korban kemudian ditinggalkan berjalan kaki menuju rumahnya. Beberapa saat kemudian, kendaraan yang ditumpangi pelaku kembali berbalik arah untuk menjemput korban di sekitar kawasan Puskesmas Sungai Aur.
Namun setelah korban kembali masuk ke dalam mobil, pembicaraan mengenai pertengkaran sebelumnya kembali memancing emosi. Pelaku diduga memiting leher korban kemudian memukul wajah dan kepala korban secara berulang.
Belum berhenti sampai di situ, pelaku diduga keluar dari kendaraan dan mengambil kembali samurai dari bagasi mobil. Senjata tajam tersebut kemudian diarahkan ke korban hingga menyebabkan luka serius pada bagian bibir dan lidah.
Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lembah Melintang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di bawah pimpinan Ipda Febgaseandi, dibackup Tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro, bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Hasil kerja cepat tim gabungan membuahkan hasil. Petugas memperoleh informasi bahwa AR berada di rumah keluarganya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain menangkap terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai serta satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung.
Kini AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri hadir untuk masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang bekerja menjaga keamanan, menegakkan hukum dengan adil, serta membangun rasa aman melalui pendekatan humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah terciptanya kepercayaan, ketertiban, dan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.
TIM RMO
